

KAMI.............
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Rasional
KTSP yang merupakan kurikulum operasional yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan serta merupakan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan ( pengetahuan, keterampilan dan sikap ) dalam satuan pendidikan dasar menengah
Landasan
Pengembangan KTSP dilandasi oleh Undang – undang dan peraturan sebagai berikut.1. Undang – undang No 20 Tahun 23, Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 52 ayat 1.
2. Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 1.
3. Peraturan Mendiknas No 22 tahun 2006.
4. Peraturan Mendiknas No 23 tahun 2006.
5. Peraturan Mendiknas No 24 tahun 2006.
Tujuan
Meningkatkan mutu pendidikan,Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat.
Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan.
Visi
Mewujudkan manusia yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Akur dan Jujur berlandaskan IMTAQ dan IPTEK, serta siap bersaing dalam era globalisasi
Misi
1. Meningkatkan pemahaman dan pengalaman ajaran agama.2. Membentuk kepribadian yang tangguh berlandaskan IMTAQ dan IPTEK.
3. Menciptakan iklim dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
4. Mengembangkan semangat keunggulan dan bernalar sehat.
5. Meningkatkan komitmen seluruh tenaga kependidikan terhadap tugas pokok dan fungsinya.
6. Mewujudkan pelayanan yang prima bagi seluruh komponen yang terkait.
7. Mengembangkan teknologi informasi dan telekomunikasi.
Strategi
Mematangkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Membekali peserta didik dengan IMTAQ dan IPTEK.
Membekali Peserta didik agar memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri.
Menamamkan sikap ulet, kreatif, dan gigih dalam berkompetisi.
Membekali peserta didik agar mampu bersaing dan melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Menanamkan kebiasan belajar yang baik.
Memberikan peserta didik keterampilan dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar (SK – KD)
Merupakan arah dan landasan pengembangan materi standar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
Ruang Lingkup
1. Mendengarkan.
2. Berbicara.
3. Membaca.
4. Menulis.
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
Mendengarkan1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan secara langsung/tidak langsung. 1.1 Menanggapi siaran atau informasi dari media elektronik (berita dan non berita)
1.2 Mengidentifikasi unsur sastra (intrinsic dan ekstrinsik) suatu cerita yang disampaikan secara langsung/melalui rekaman
STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaranMata Pelajaran
Muatan Lokal
Pengembangan diri
Kegiatan konseling
Kegiatan ekstrakurikuler
BEBAN BELAJAR
Beban belajar diatur dengan menggunakan system paket yang dipadukan dengan sistem kredit semester ( SKS ),Ketentuan belajar
Kenaikan Kelas
Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dikelas yang bersangkutan.
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari tiga mata pelajaran.
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal lebih dari tiga mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Peserta didik memperoleh nilai minimal yang baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran dalam semua kelompok mata pelajaran
· Penjurusan
Waktu Penjurusan
Kriteria penjurusan program studi meliputi
· Kelulusan
Sesuai dengan PP No. 19/2005 Pasal 72 Ayat (1),
Mutasi
Memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk rapor yang digunakan di sekolah tujuan.
Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai dengan program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
pendidikan kecakapan hidup,
Mencakup kecakapan spiritual, kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional secara terpadu, dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
KALENDER PENDIDIKAN
untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika.
0 Response to "The Soul Of STKIP.YPUP.MAKASSAR"